![]() |
JARINGAN DOKUMENTASI & INFORMASI HUKUM |
![]() |
MONITORING DAN EVALUASI ANGGOTA JDIH
(BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR) TAHUN 2020
Sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Biro Hukum Pemerintah Provinsi merupakan Anggota JDIH sekaligus sebagai pusat JDIH diwilayah Provinsi, yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan dan monitoring pada Anggota JDIHN. untuk itu selaku Pusat JDIH di Provinsi Maluku berkewajiban melakukan pembinaan, monitoring serta evaluasi di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Hukum dan HAM Setda Maluku telah menugaskan Pejabat yang bertanggungjawab langsung menangani JDIH, untuk melakukan fungsi Monitoring dan Evaluasi pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada tanggal 18 Februari 2020 baru-baru ini, yakni Kasubag Informasi Hukum (Muhammad Saleh Lumaela, SH. MH) dan Kasubag Dokumentasi Produk Hukum (Kamel Z Assagaf, SH. MH.) dan disambut baik serta diterima langsung oleh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Seram Bagian Timur (Bapak Mohtar Rumadan, SH) yang didampingi oleh Kasubag Dokumentasinya (Ny. Lili Wailissa, SH).
Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan dari kegiatan dimaksud adalah dapat mengetahui secara langsung sejauhmana pelaksanaan pembangunan, pengelolaan serta pengembangan Website JDIH pada Kabupaten Seram Bagian Timur, sekaligus memberikan masukan terkait kendala atau hambatan apa saja yang dihadapi dalam proses pengelolaan dan pengembangan website itu sendiri sesuai kondisi objektif yang ada.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, telah menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya:
(Admin, Feb’20)
Hari Ini | : 19 |
Kemarin | : 258 |
Bulan Ini | : 953 |
Tahun Ini | : 155.049 |
Total Visitor | : 1.351.108 |