![]() |
JARINGAN DOKUMENTASI & INFORMASI HUKUM |
![]() |
(Senin, 19 April 2021) - Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Ny. Alwiyah F. Alaydrus, SH, MH. memimpin Rapat Fasilitasi 10 (sepuluh) buah Rancangan Peraturan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Buru Selatan dengan Melibatkan Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku dan segenap Perangkat Daerah terkait selaku Instansi Pemrakarsa serta Pimpinan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buru Selatan dengan Jajaran Stafnya yang berlangsung di Aula Hotel Manise Ambon.
Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buru Selatan tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan salah satu dari 10 (sepuluh) buah Peraturan yang masuk dalam Daftar Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tahun 2021.
Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa dalam penyusunan Raperda dilakukan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dengan melibatkan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, agar materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah, tidak bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan lainnya yang lebih tinggi.
Hari Ini | : 45 |
Kemarin | : 258 |
Bulan Ini | : 979 |
Tahun Ini | : 155.075 |
Total Visitor | : 1.351.134 |